on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
Also known as: Permendagri 108/2019 · Permendagri No. 108 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 108 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara daring (online) melalui web dan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), serta secara manual di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan untuk setiap jenis layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Persyaratan khusus bagi badan hukum tidak diatur secara spesifik dalam peraturan ini.