For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 96 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden

Also known as: PERPRES 96/2007 · PERPRES No. 96 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 96 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2007Publication Date:31 Oktober 2007
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran Dewan Pertimbangan Presiden dalam memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Hal ini dilakukan dengan menyempurnakan tata kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariatnya.

Ketentuan Substansial
Perubahan utama meliputi penyesuaian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, yang kini disamakan dengan yang diberikan kepada Menteri Negara. Selain itu, diperkenalkan posisi Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan. Sekretaris ini dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan, dan memiliki hak keuangan setara dengan Pejabat Struktural Eselon I b. Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Sekretaris akan diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status kepegawaiannya dan dapat kembali ke instansi induknya setelah masa tugas berakhir.

(-)

(-)