on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden
Also known as: PERPRES 10/2007 · PERPRES No. 10 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 10 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Tujuannya adalah untuk mengatur tata kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariatnya dalam memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Ketentuan Substansial: Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga yang memberikan nasihat kepada Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dewan ini terdiri dari 9 anggota, termasuk seorang Ketua. Anggota dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan, dan Pegawai Negeri yang diangkat akan diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya. Dewan ini berhak meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan menyampaikan nasihat secara perorangan atau kolektif. Sekretariat Dewan dibentuk untuk mendukung tugas Dewan, dipimpin oleh Sekretaris yang diangkat oleh Presiden. Pembiayaan Dewan dibebankan pada APBN.