on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia
Also known as: PERPRES 15/2026 · PERPRES No. 15 Tahun 2026 · PERPRES Nomor 15 Tahun 2026
Peraturan Presiden ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas perubahan bentuk kelembagaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi lembaga negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024. Tujuan utamanya adalah memberikan penyesuaian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua dan Anggota Wantimpres selaku pejabat negara guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur bahwa Ketua dan Anggota Wantimpres berhak menerima hak keuangan yang diberikan setiap bulan dengan besaran Rp76.500.000,00 (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). Selain hak keuangan, mereka juga diberikan fasilitas lainnya yang disetarakan dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pajak penghasilan atas hak keuangan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian hak keuangan dan fasilitas ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Hak tersebut mulai diberikan sejak Ketua dan Anggota Wantimpres dilantik dan/atau melaksanakan tugas, serta akan dihentikan apabila yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.