on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota
Also known as: Permendikbudriset 4/2022 · Permendikbudriset No. 4 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah provinsi, kabupaten/kota melalui pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran tunjangan tersebut. Guru ASN yang berhak menerima tunjangan harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki sertifikat pendidik, terdaftar di Dapodik, dan memenuhi beban kerja yang ditetapkan. Tunjangan diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan melalui rekening bank penerima. Penyaluran dilakukan setiap tiga bulan dan dikelola dengan prinsip tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan patut.