For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah

Also known as: Permendikdasmen 4/2025 · Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025 · Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Inactive
Effective Date:5 Maret 2025Publication Date:5 Maret 2025
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
ThemePetunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
LocationKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Effective Date05 Maret 2025
Publication Date05 Maret 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah dengan memberikan petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND). Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru ASND yang memiliki Sertifikat Pendidik, sedangkan Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru ASND yang bertugas di daerah khusus. Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru ASND yang belum menerima Tunjangan Profesi. Peraturan ini mengatur persyaratan penerimaan tunjangan, termasuk status kepegawaian, kualifikasi akademik, dan beban kerja. Penyaluran tunjangan dilakukan secara berkala dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Guru ASND yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan tetap diberikan Tunjangan Profesi. 2. Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan yang belum diterima Guru ASND pada periode berjalan tetap dapat dibayarkan dengan mekanisme pembayaran tunjangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 3. Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan tahun sebelumnya yang belum diterima Guru ASND dan/atau kurang bayar tahun sebelumnya dapat dibayarkan.

(-)