Peraturan ini disusun untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah, serta memastikan penyaluran tunjangan dilakukan secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran. Kebijakan ini mengatur pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (Guru ASND). Tunjangan Profesi diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, dengan besaran setara satu kali gaji pokok. Tunjangan Khusus diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup, dengan besaran setara satu kali gaji pokok. Sementara itu, Tambahan Penghasilan diberikan kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan besaran Rp250.000,00 per bulan. Pemberian tunjangan-tunjangan tersebut dilaksanakan dengan prinsip tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan kepatutan. Penyaluran dana dilakukan langsung ke rekening masing-masing Guru ASND berdasarkan data yang terintegrasi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aplikasi pengelolaan tunjangan. Kementerian dan Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terkait pelaksanaan pemberian tunjangan ini.