on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Also known as: PMK 61/PMK.02/2020 · PMK No. 61/PMK.02/2020
Ya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 adalah peraturan baru yang menerbitkan petunjuk teknis akuntansi spesifik untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan kerangka Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat dan SAP berbasis akrual.
Ya. Pasal 6 Peraturan ini secara tegas mencantumkan pencabutan dan penggantian terhadap Peraturan Menteri Keuangan terdahulu, yaitu:
Dengan demikian PMK 61/PMK.02/2020 menggantikan ketentuan-ketentuan dalam PMK 124/2016 beserta perubahan-perubahannya yang disebutkan di atas.
Tidak dalam arti membuat perubahan parsial terhadap teks PMK sebelumnya; melainkan peraturan ini mengganti (subsume) PMK lama sebagaimana dicantumkan di atas dan menetapkan ketentuan baru yang terintegrasi. Dengan pemberlakuan PMK 61/PMK.02/2020, ketentuan PMK sebelumnya dicabut dan digantikan.
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2020 dan mulai berlaku pada saat diundangkan. Dokumen menyatakan diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 552). Oleh karena itu ketentuan-ketentuan PMK 61/PMK.02/2020 berlaku sejak 2 Juni 2020 dan efektif menggantikan PMK yang dicabut pada saat itu.
Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman teknis akuntansi PNBP dari kegiatan usaha hulu Migas sehingga penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor dan pemindahbukuan ke Rekening KUN dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat waktu, dan tepat jumlah. Latar belakang mencakup kebutuhan untuk menyelaraskan pengelolaan PNBP Migas dengan SAP berbasis akrual dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat serta menggantikan ketentuan PMK terdahulu (Pasal Menimbang dan Bab I).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 2 Juni 2020 (Pasal 7 dan catatan pengundangan). Penetapan dilakukan pada 29 Mei 2020.
Pasal 6 menyatakan bahwa pada saat PMK ini mulai berlaku, ketentuan dalam peraturan sebelumnya yang mengatur petunjuk teknis akuntansi PNBP hulu Migas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu PMK No.124/PMK.02/2016 dan perubahan-perubahannya (PMK No.217/PMK.02/2017 dan PMK No.203/PMK.02/2018). Dengan demikian entitas yang selama ini melaksanakan ketentuan pada PMK lama harus beralih melaksanakan ketentuan yang baru sejak tanggal berlaku PMK 61/2020.
Tidak terdapat ketentuan transisi rinci yang menyebutkan jangka waktu penyesuaian atau mekanisme bertahap dalam teks PMK tersebut; penyesuaian teknis operasional dan tata kerja praktis diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai kewenangannya (Pasal 5).
Peraturan tidak menyebut batas waktu penyesuaian khusus untuk pihak-pihak yang sudah ada selain ketentuan efektifitas pada tanggal diundangkan. Waktu pelaksanaan operasional (mis. periode penghitungan periodik, koreksi triwulanan/semesteran, perhitungan final setelah akhir tahun anggaran) mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan dalam modul dan tata laksana internal Direktorat Jenderal Anggaran/Perbendaharaan.
Peraturan ini tidak memuat klausul grandfathering eksplisit yang memperpanjang keberlakuan ketentuan tertentu dari peraturan lama. Sebaliknya, ia mencabut peraturan terdahulu dan mensyaratkan penerapan ketentuan baru sejak saat berlaku. Namun, implementasi teknis dan aturan pelaksanaan lebih lanjut dapat memberi ruang transisi operasional yang lebih rinci sebagaimana diatur oleh Dirjen Anggaran/Dirjen Perbendaharaan (Pasal 5 dan Pasal 6).
Tidak mengatur sanksi