For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.02/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Also known as: PMK 61/PMK.02/2020 · PMK No. 61/PMK.02/2020

Status:
Active
Effective Date:2 Juni 2020Publication Date:29 Mei 2020
Pertambangan & Sumber EnergiStandar Akuntansi Pemerintah

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 adalah peraturan baru yang menerbitkan petunjuk teknis akuntansi spesifik untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan kerangka Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat dan SAP berbasis akrual.

  • Apakah menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Pasal 6 Peraturan ini secara tegas mencantumkan pencabutan dan penggantian terhadap Peraturan Menteri Keuangan terdahulu, yaitu:

    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1176);
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1964);
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.02/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1846).

    Dengan demikian PMK 61/PMK.02/2020 menggantikan ketentuan-ketentuan dalam PMK 124/2016 beserta perubahan-perubahannya yang disebutkan di atas.

  • Apakah mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak dalam arti membuat perubahan parsial terhadap teks PMK sebelumnya; melainkan peraturan ini mengganti (subsume) PMK lama sebagaimana dicantumkan di atas dan menetapkan ketentuan baru yang terintegrasi. Dengan pemberlakuan PMK 61/PMK.02/2020, ketentuan PMK sebelumnya dicabut dan digantikan.

  • Status Berlaku dari Peraturan Ini

    Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2020 dan mulai berlaku pada saat diundangkan. Dokumen menyatakan diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 552). Oleh karena itu ketentuan-ketentuan PMK 61/PMK.02/2020 berlaku sejak 2 Juni 2020 dan efektif menggantikan PMK yang dicabut pada saat itu.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman teknis akuntansi PNBP dari kegiatan usaha hulu Migas sehingga penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor dan pemindahbukuan ke Rekening KUN dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat waktu, dan tepat jumlah. Latar belakang mencakup kebutuhan untuk menyelaraskan pengelolaan PNBP Migas dengan SAP berbasis akrual dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat serta menggantikan ketentuan PMK terdahulu (Pasal Menimbang dan Bab I).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
    • Satker PNBP Migas wajib melakukan pencadangan, penghitungan, pemindahbukuan, penyusunan kertas kerja dan pelaporan PNBP sesuai modul yang ditetapkan (Pasal 3a, Bab II–IV).
    • Instansi Pelaksana wajib menyediakan dokumen pendukung (laporan pengiriman/penjualan, invoice/tagihan, laporan entitlement, dsb.) untuk keperluan penghitungan dan pemindahbukuan (Pasal 3b, Bab IV dan modul pengukuran per kontraktor).
    • Kuasa BUN berwenang melakukan konsolidasi dan pelaksanaan pemindahbukuan berdasarkan usulan Satker PNBP Migas (Pasal 3c dan ketentuan pemindahbukuan).
    • Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan diberi kewenangan menyusun ketentuan pelaksanaan lebih lanjut yang diperlukan (Pasal 5).
    • Kontraktor memiliki kewajiban operasional (mis. penyerahan bagian, DMO, pajak) yang menjadi input bagi penghitungan PNBP; pelaksanaan kewajiban ini mempengaruhi jumlah PNBP yang diakui.
  • Prinsip-prinsip Utama
    • Pengukuran dan pelaporan berdasarkan SAP berbasis akrual dan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Pasal 2 ayat 2).
    • Prinsip matching (penandingan penerimaan dengan beban) diterapkan dalam menghitung PNBP SDA Migas dengan memperhitungkan kewajiban pemerintah yang mengurangi penerimaan kotor (Bab III.C dan Bab IV).
    • Pemisahan PNBP antara minyak bumi dan gas bumi harus dilakukan untuk tujuan alokasi DBH (Pasal 2, Bab III.C).
    • Jika tagihan pihak ketiga tidak merinci minyak/ gas, digunakan metode alokasi proporsional berdasarkan kontribusi penerimaan masing-masing komoditas (Bab II, Bab III).
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
    • Struktur modul teknis: modul akuntansi umum; modul pemindahbukuan; modul pengukuran PNBP SDA Migas per kontraktor (Pasal 4 ayat 1–2).
    • Prosedur pencadangan saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi: kategori pencadangan (pembayaran kewajiban pemerintah, pendapatan yang ditunda), kriteria pencadangan per jenis tagihan (DMO fee, PBB Migas, reimbursement PPN, PDRD, underlifting/overlifting, fee penjualan), dasar perhitungan (realisasi atau perkiraan) dan acuan tanggal tagihan/surat (Bab II).
    • Prosedur pemindahbukuan: tujuan pemindahbukuan (pengakuan pendapatan dan pembayaran kewajiban), kelompok transaksi pemindahbukuan (ke Rekening KUN, pembayaran kewajiban pemerintah, lainnya), ruang lingkup pemindahbukuan yang diatur (pemindahbukuan saldo PNBP SDA Migas, PNBP Migas Lainnya, dll.) serta periodisasi pemindahbukuan (umumnya menjelang akhir bulan; dapat lebih dari sekali jika ada penerimaan signifikan) (Bab III).
    • Prosedur penghitungan PNBP: formula dasar (PNBP = saldo penerimaan per jenis – cadangan pembayaran kewajiban pemerintah), langkah-langkah perhitungan periodik dan final, dokumen pendukung yang perlu disediakan (rekening koran, laporan pengiriman, tagihan/ invoice, dsb.), dan mekanisme koreksi/re-klasifikasi (Bab IV dan modul pengukuran per kontraktor).
    • Ketentuan teknis penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor: penghitungan perkiraan, prognosis realisasi, dan realisasi akhir berdasarkan data lifting, ICP, cost recovery, kurs dan komponen pengurang (PBB, PPN reimbursement, PDRD, fee penjualan) dengan konversi valuta asing menggunakan asumsi kurs APBN/APBN‑P atau kurs transaksi relevan (modul petunjuk teknis).
    • Ketentuan untuk PNBP Migas Lainnya dan penerimaan lain-lain: pemindahbukuan dilakukan setelah dokumen lengkap dan umumnya tidak dikurangi kewajiban pemerintah (Bab V–VI).
    • Ketentuan pelaksanaan lanjutan diserahkan kepada Dirjen Anggaran dan Dirjen Perbendaharaan sesuai kewenangan mereka untuk mengatur rincian pelaksanaan (Pasal 5).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 2 Juni 2020 (Pasal 7 dan catatan pengundangan). Penetapan dilakukan pada 29 Mei 2020.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Pasal 6 menyatakan bahwa pada saat PMK ini mulai berlaku, ketentuan dalam peraturan sebelumnya yang mengatur petunjuk teknis akuntansi PNBP hulu Migas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu PMK No.124/PMK.02/2016 dan perubahan-perubahannya (PMK No.217/PMK.02/2017 dan PMK No.203/PMK.02/2018). Dengan demikian entitas yang selama ini melaksanakan ketentuan pada PMK lama harus beralih melaksanakan ketentuan yang baru sejak tanggal berlaku PMK 61/2020.

    Tidak terdapat ketentuan transisi rinci yang menyebutkan jangka waktu penyesuaian atau mekanisme bertahap dalam teks PMK tersebut; penyesuaian teknis operasional dan tata kerja praktis diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai kewenangannya (Pasal 5).

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Peraturan tidak menyebut batas waktu penyesuaian khusus untuk pihak-pihak yang sudah ada selain ketentuan efektifitas pada tanggal diundangkan. Waktu pelaksanaan operasional (mis. periode penghitungan periodik, koreksi triwulanan/semesteran, perhitungan final setelah akhir tahun anggaran) mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan dalam modul dan tata laksana internal Direktorat Jenderal Anggaran/Perbendaharaan.

  • Grandfathering Clauses

    Peraturan ini tidak memuat klausul grandfathering eksplisit yang memperpanjang keberlakuan ketentuan tertentu dari peraturan lama. Sebaliknya, ia mencabut peraturan terdahulu dan mensyaratkan penerapan ketentuan baru sejak saat berlaku. Namun, implementasi teknis dan aturan pelaksanaan lebih lanjut dapat memberi ruang transisi operasional yang lebih rinci sebagaimana diatur oleh Dirjen Anggaran/Dirjen Perbendaharaan (Pasal 5 dan Pasal 6).

Sanksi

Tidak mengatur sanksi