For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.02/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Also known as: PMK 44/PMK.02/2021 · PMK No. 44/PMK.02/2021

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2021Publication Date:5 Mei 2021
Pertambangan & Sumber EnergiPendapatan Non PajakStandar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Mei 2021
Publication Date05 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Bentuk Peraturan: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) berupa perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020.

  • Apakah ini Peraturan Baru?
    Bukan peraturan baru secara keseluruhan; ini merupakan perubahan terhadap ketentuan yang sudah ada dalam PMK Nomor 61/PMK.02/2020.

  • Peraturan yang Diganti / Diubah: Peraturan ini mengubah Bab II dan Bab III Modul Petunjuk Teknis Pemindahbukuan dalam rangka Proses Pengakuan dan Pengukuran PNBP Migas yang tercantum dalam Lampiran PMK Nomor 61/PMK.02/2020. Dengan kata lain, hanya bagian-bagian tersebut yang direvisi; PMK 61/PMK.02/2020 tetap berlaku sepanjang tidak diubah oleh ketentuan ini.

  • Status Berlaku: Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 5 Mei 2021 dan diundangkan pada 31 Mei 2021. Pasal II menyatakan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, sehingga efektif sejak 31 Mei 2021.

  • Rujukan Hukum: Perubahan ini dibuat dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan yang lebih tinggi atau terkait, antara lain Undang-Undang Dasar 1945, Peraturan Presiden tentang Kementerian Keuangan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 (Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus), PMK 225/PMK.05/2019 (Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat), dan PMK 61/PMK.02/2020 itu sendiri.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Memperbaiki dan menyempurnakan ketentuan mengenai kebijakan akuntansi atas PNBP dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, khususnya terkait tata cara pencadangan dana saldo rekening migas dan tata cara pemindahbukuan, sebagaimana dinyatakan dalam bagian "Menimbang" peraturan.

    • Menjamin ketepatan pengakuan dan pengukuran PNBP migas sesuai dengan sistem akuntansi dan kebijakan akuntansi pemerintah yang berlaku.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban: Bendahara Umum Negara dan unit pelaksana terkait wajib melaksanakan ketentuan teknis dalam Lampiran mengenai pencadangan dan pemindahbukuan atas saldo rekening migas, melakukan pencatatan, pengukuran, dan pelaporan PNBP sesuai pedoman yang diubah ini.

    • Hak: Peraturan ini memberi kerangka bagi unit pelaksana untuk mengambil langkah administratif/akuntansi yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pengakuan dan pemindahbukuan; hak substantif pihak ketiga tidak dirinci dalam teks perubahan ini.

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Akuntabilitas dan Transparansi: Pengaturan diarahkan pada transparansi dalam pencatatan dan pemindahbukuan PNBP migas serta akuntabilitas pengelolaan dana negara.

    • Konsistensi dengan Sistem Akuntansi Pemerintah: Ketentuan diselaraskan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (mis. PMK 256/PMK.05/2015 dan PMK 225/PMK.05/2019).

    • Keandalan Informasi Keuangan: Menjamin pengakuan dan pengukuran yang benar sehingga laporan keuangan PNBP mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Perubahan difokuskan pada Bab II dan Bab III Modul Petunjuk Teknis Pemindahbukuan; detail mekanis (entri akuntansi, kriteria pencadangan, alur pemindahbukuan, dokumentasi yang harus dilengkapi, tugas/penanggung jawab) diatur dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    • Implementasi teknis dilakukan oleh unit yang berwenang pada Kementerian Keuangan sesuai pedoman yang diubah, dengan mengacu pula pada ketentuan peraturan-peraturan terkait yang disebut dalam bagian "Mengingat".

    • Peraturan ini tidak merinci sanksi administratif atau pidana dalam teks perubahan; aspek penegakan dimungkinkan merujuk pada ketentuan umum yang berlaku pada peraturan terkait lainnya.

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan ini menyatakan secara tegas bahwa mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen menetapkan tanggal penetapan (5 Mei 2021) dan tanggal diundangkan (31 Mei 2021). Oleh sebab itu, ketentuan yang diubah efektif sejak 31 Mei 2021.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Teks peraturan tidak memuat ketentuan peralihan rinci (mis. jangka waktu adaptasi, penyesuaian akun, atau perhitungan transisi). Karena itu, pada praktiknya entitas terkait (bendahara dan unit pelaksana) wajib segera menyesuaikan prosedur dan pencatatan mereka agar selaras dengan perubahan pada Bab II dan Bab III Lampiran sejak peraturan mulai berlaku.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian khusus. Penyesuaian dianggap harus dilakukan segera setelah diundangkan, kecuali dinyatakan lain dalam petunjuk teknis pelaksanaan yang mungkin diterbitkan oleh instansi terkait.

  • Grandfathering Clauses:

    • Tidak ada klausul "grandfathering" eksplisit dalam teks perubahan ini. Dengan demikian, ketentuan baru menggantikan ketentuan terdahulu (pada Bab II dan Bab III Lampiran PMK 61/2020) sejak tanggal berlakunya tanpa pengecualian yang disebutkan secara tegas.

Tidak mengatur sanksi