For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.02/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 Tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Also known as: PMK 217/PMK.02/2017 · PMK No. 217/PMK.02/2017

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Pertambangan & Sumber EnergiStandar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 Tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Dokumen yang dianalisis adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 (Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi), yang diundangkan pada 29 Desember 2017 dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1964.

Kapan dicabut / tidak berlaku lagi
  • Teks peraturan ini sendiri tidak memuat ketentuan pencabutan. Namun sesuai arahan Anda, status terkini adalah "tidak berlaku". Tanggal efektif pencabutan atau pemberlakuan penghentian harus diverifikasi melalui sumber resmi (Berita Negara terbaru, JDIHN, atau situs Kementerian Keuangan) karena tidak tercantum dalam lampiran dokumen ini.

Peraturan yang digantikan atau digantikan oleh peraturan ini
  • Peraturan ini merupakan perubahan/amandemen terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016. Dengan kata lain, PMK 217/2017 mengubah ketentuan dalam PMK 124/2016.

  • Jika peraturan ini dinyatakan tidak berlaku, maka kemungkinan ada peraturan substitusi atau konsolidasi yang lebih baru yang menggantikan ketentuan teknis mengenai akuntansi PNBP dari kegiatan usaha hulu Migas. Dokumen ini sendiri tidak menyebutkan peraturan pengganti selanjutnya; identifikasi peraturan pengganti harus dilakukan melalui pengecekan peraturan PMK berikutnya atau peraturan sektoral terkait PNBP dan akuntansi pemerintahan.

Riwayat Perubahan Sebelum Dicabut
  • Asal perubahan: PMK 217/2017 memberikan perubahan atas ketentuan yang diatur dalam PMK 124/PMK.02/2016 mengenai petunjuk teknis akuntansi PNBP dari kegiatan usaha hulu Migas (pemindahbukuan, pengukuran PNBP SDA Migas, penghitungan per kontraktor, dokumen pendukung dan mekanisme alokasi kewajiban pemerintah).

  • Rujukan normative: PMK 217/2017 merujuk dan menyesuaikan ketentuan dengan peraturan akuntansi dan transaksi khusus lainnya, antara lain PMK 219/PMK.05/2013 (Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat) dan PMK 256/PMK.05/2015 (Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus) sebagaimana diubah.

  • Catatan: Untuk riwayat perubahan pasca-2017 (mis. amandemen selanjutnya atau pencabutan), diperlukan pemeriksaan basis data peraturan resmi (Berita Negara, JDIHN, atau laman Kementerian Keuangan) untuk menentukan amandemen/turunan berikutnya yang mungkin telah menggantikan PMK 217/2017.

Tujuan dan Latar Belakang (historis)
  • Menetapkan petunjuk teknis akuntansi bagi pengakuan, pengukuran dan pemindahbukuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sehingga:

    • Pengakuan dan pengukuran pendapatan PNBP memenuhi prinsip akuntabilitas dan pencocokan (matching principle).

    • Dipersiapkan data PNBP SDA Migas per kontraktor untuk perhitungan alokasi DBH SDA Migas kepada daerah secara transparan dan akuntabel.

  • Memperjelas tata cara pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN termasuk pengaturan pencadangan untuk kewajiban Pemerintah yang menjadi beban penerimaan SDA Migas.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban Direktorat Jenderal Anggaran / Satker PNBP Migas: melakukan perhitungan PNBP SDA Migas (periodik dan final), menyusun kertas kerja, mengajukan permintaan pemindahbukuan kepada Kuasa BUN, melakukan alokasi cadangan untuk kewajiban Pemerintah, serta mengajukan koreksi re‑klasifikasi bila diperlukan.

  • Kewajiban Instansi Pelaksana: menyampaikan dokumen pendukung (laporan pengiriman, laporan hasil penjualan, tagihan/ invoice atas kewajiban Pemerintah dan fee penjualan).

  • Kewajiban KPPN/Kuasa BUN: melaksanakan permintaan pemindahbukuan berdasarkan dokumen dan usulan yang disampaikan, serta memproses pemindahbukuan ke Rekening KUN.

  • Hak Pemerintah Daerah: menerima DBH SDA Migas yang dihitung berdasarkan data realisasi PNBP per kontraktor (sebagaimana diatur dalam UU Perimbangan Keuangan dan peraturan turunannya).

  • Hak dan kewajiban Kontraktor: menyerahkan bagian pemerintah (entitlement), memenuhi ketentuan kontrak (DMO, overlifting/underlifting), dan hak atas penyelesaian (reimbursement atau klaim sesuai kontrak dan peraturan).

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (analisis historis)
  • Dokumen yang dianalisis tidak memuat alasan pencabutan. Secara umum, peraturan teknis seperti ini dapat dinyatakan tidak berlaku karena beberapa alasan, antara lain:

    • Konsolidasi atau pembaruan kebijakan akuntansi pusat dan transaksi khusus oleh Kementerian Keuangan yang menggantikan beberapa PMK teknis dengan ketentuan yang lebih mutakhir atau terintegrasi.

    • Perubahan organisasi atau tugas/fungsi (mis. restrukturisasi Direktorat/Unit) yang mengakibatkan kebutuhan penyusunan petunjuk teknis baru.

    • Sesuai perkembangan praktik sektor Migas dan kebutuhan harmonisasi data DBH sehingga diperlukan revisi substansial yang dituangkan dalam PMK pengganti.

Dampak Pencabutan (historis dan praktis)
  • Operasional akuntansi: perubahan atau penghentian ketentuan ini akan mempengaruhi metode perhitungan PNBP SDA Migas, jadwal pemindahbukuan, dan perlakuan pencadangan kewajiban — sehingga unit akuntansi perlu menyesuaikan kertas kerja dan prosedur internal.

  • Penyusunan DBH: perubahan metode perhitungan per kontraktor dapat berdampak pada data DBH yang dialokasikan ke daerah; mungkin diperlukan koreksi atau rekalkulasi historis sesuai ketentuan transisi.

  • Pengawasan dan audit: BPK atau unit audit internal mungkin akan memeriksa kembali periode yang terdampak dan menilai apakah praktik sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu.

  • Risiko hukum/administratif: jika pencabutan mengubah kewajiban pembukuan, terdapat potensi penyesuaian administratif (klaim/restitusi, koreksi posting), namun tindakan pidana hanya relevan bila ditemukan penyalahgunaan atau perbuatan melawan hukum berdasarkan peraturan lain.

Ketentuan Peralihan Saat Dicabut (analisis historis dan langkah praktik)
  • Teks asli PMK 217/2017 tidak memuat ketentuan peralihan rinci dalam kutipan yang disediakan selain ketentuan umum bahwa peraturan mulai berlaku pada saat diundangkan. Oleh karena itu, apabila peraturan ini dicabut, ketentuan peralihan biasanya diatur dalam peraturan pengganti atau penetapan pencabutan.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Secara praktik administrasi, transisi sebaiknya mencakup langkah‑langkah berikut:

    • Inventarisasi perbedaan substansi antara PMK lama dan peraturan pengganti (metode perhitungan, cut‑off, pencadangan, dokumen pendukung).

    • Penyusunan panduan internal dan training bagi Satker PNBP Migas, KPPN, dan Instansi Pelaksana untuk menerapkan ketentuan baru.

    • Rekonsiliasi saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi sesuai ketentuan pada saat terjadinya transaksi (memastikan catatan audit trail tersimpan).

    • Pemberitahuan formal kepada pihak eksternal terkait (Kontraktor, Pemerintah Daerah, Pertamina, instansi teknis) mengenai perubahan prosedur pemindahbukuan dan dokumen yang diperlukan.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Hak dan kewajiban yang timbul selama periode berlakunya PMK 217/2017 tetap berlaku untuk peristiwa dan transaksi yang terjadi pada masa efektif peraturan tersebut, kecuali dinyatakan lain oleh peraturan pengganti. Dengan kata lain, kewajiban pembukuan, kewajiban pencadangan, dan kewajiban pelaporan untuk transaksi pada periode tersebut tetap harus dipenuhi atau diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat transaksi terjadi.

  • Usulan koreksi re‑klasifikasi pendapatan (mis. dari PNBP SDA Migas ke PNBP Migas Lainnya) yang diajukan selama periode berlakunya peraturan tetap dapat diproses untuk memperbaiki laporan keuangan yang bersangkutan.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara administratif, tagihan yang belum dibayar, koreksi posting, atau sengketa teknis yang timbul dari periode berlakunya PMK 217/2017 umumnya diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat terjadinya peristiwa.

  • Jika peraturan pengganti mengubah syarat penyelesaian, biasanya diterapkan ketentuan transisi: (i) transaksi/peristiwa lama diselesaikan menurut ketentuan lama; (ii) transaksi baru mengikuti ketentuan pengganti, atau (iii) peraturan pengganti mengatur mekanisme koreksi/rekonsiliasi periode lalu. Verifikasi dalam peraturan pengganti dan instruksi teknis Kementerian Keuangan sangat penting.

Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Dalam kutipan PMK 217/2017 yang dianalisis tidak terdapat pasal yang secara eksplisit menetapkan sanksi administratif atau pidana khusus. Dokumen ini bersifat petunjuk teknis akuntansi dan prosedur pemindahbukuan.

  • Secara praktik, sanksi atas ketidakpatuhan terhadap petunjuk teknis akuntansi biasanya berupa sanksi administratif yang diatur pada peraturan lain (mis. sanksi internal instansi, kewajiban koreksi, rekomendasi perbaikan audit oleh BPK, pemulihan/penagihan kelebihan pembayaran).

  • Pelanggaran yang mengindikasikan penyalahgunaan dana negara dapat dikenai tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan lainnya (mis. peraturan tentang pengelolaan keuangan negara, tindak pidana korupsi), tetapi hal itu di luar ruang lingkup petunjuk teknis ini.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Sanksi administratif yang muncul dari penerapan ketentuan saat peraturan masih berlaku tetap dapat ditegakkan untuk peristiwa yang terjadi pada periode berlakunya peraturan, meskipun peraturan tersebut kemudian dicabut. Proses penyelesaian sanksi/pelaksanaan koreksi umumnya mengikuti ketentuan transisi yang ditetapkan oleh peraturan pengganti atau kebijakan pelaksana Kementerian Keuangan.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Untuk perkara atau proses sanksi yang masih berjalan pada saat pencabutan, langkah yang lazim dilakukan adalah:

    • Menetapkan dasar hukum penyelesaian (apakah mengikuti ketentuan lama untuk peristiwa lama atau mengikuti mekanisme baru jika diberlakukan retroaktif oleh peraturan pengganti).

    • Memastikan dokumentasi audit trail dan bukti pendukung tersedia untuk memfasilitasi proses koreksi, banding administratif, atau tindakan pemulihan.

    • Mengikuti petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (surat edaran, pedoman transisi) terkait penyelesaian sanksi yang belum final.

Catatan Akhir dan Rekomendasi Praktis: Karena dokumen yang dianalisis tidak memuat informasi pencabutan dan Anda menyatakan bahwa peraturan ini saat ini tidak berlaku, saya merekomendasikan verifikasi resmi pada sumber hukum berikut: Berita Negara RI, portal JDIHN (jdihn.go.id), dan/atau sekretariat peraturan Kementerian Keuangan. Untuk keperluan operasional, unit terkait harus menyiapkan rekonsiliasi, arsip kertas kerja, dan bukti dokumen transaksi untuk periode terdampak agar memudahkan proses transisi, audit, dan penyelesaian administratif.