For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 6/2019 · Permen ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2019 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 2019Publication Date:30 April 2019
Kompensasi & Tunjangan PejabatPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date21 Mei 2019
Publication Date30 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1823).

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Perubahan ini mengatur penambahan tunjangan kinerja bagi pegawai yang mendapatkan nilai kinerja sangat baik atau pegawai pada unit kerja yang mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan/atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Penambahan tunjangan kinerja diberikan paling tinggi sama dengan besaran tunjangan kinerja satu tingkat di atas kelas jabatan pegawai yang bersangkutan. Jika pegawai tidak lagi memenuhi persyaratan, tunjangan kinerja akan disesuaikan. Tata cara penghitungan tunjangan kinerja tetap berlaku. Besaran penambahan dan penerima tunjangan kinerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(-)

(-)