on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 2/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 2 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan untuk menyesuaikan besaran pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yang mengatur mengenai besaran tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan.
Perubahan ini mencakup penyesuaian besaran tunjangan kinerja untuk berbagai kelas jabatan, mulai dari kelas jabatan 1 hingga kelas jabatan 17, dengan nilai tunjangan yang berbeda-beda untuk setiap kelas jabatan.