For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 14/2014 · Permen ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2014 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:26 November 2014Publication Date:26 November 2014
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePetunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date26 November 2014
Publication Date26 November 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur petunjuk teknis pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Hak Pegawai untuk mendapatkan tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan.
  2. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan.
  3. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan target kinerja (SKP), kehadiran, dan ketaatan pada kode etik dan disiplin PNS.
  4. Pengaturan besaran tunjangan kinerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pegawai yang dibebaskan dari jabatan.
  5. Hari dan jam kerja serta sanksi pengurangan tunjangan kinerja jika tidak sesuai.
  6. Kewajiban rekam kehadiran dan pengecualian bagi pegawai yang mendapat tugas di luar kantor.
  7. Pengurangan tunjangan kinerja bagi pegawai yang mendapatkan nilai kinerja di bawah Baik, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak mengisi daftar hadir, atau dijatuhi hukuman disiplin.
  8. Penambahan tunjangan kinerja bagi pegawai yang mendapatkan nilai kinerja Sangat Baik.
  9. Tata cara pembayaran tunjangan kinerja.
  10. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tunjangan kinerja.

Peraturan ini juga mengatur tentang tunjangan kinerja bagi pegawai yang melaksanakan cuti dengan persentase yang berbeda-beda tergantung jenis cutinya.

1. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Pegawai yang sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan pegawai negeri dan sampai dengan mulai berlakunya peraturan ini masih dalam status pemberhentian sementara dari jabatan pegawai negeri, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini. 2. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, hukuman disiplin yang dijatuhkan sebelum peraturan ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku, kepada yang bersangkutan tidak diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sampai dengan 31 Desember 2014. 3. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Pegawai yang sedang menjalani tugas belajar atau cuti sebelum berlakunya peraturan ini dan saat berlakunya peraturan ini masih menjalani tugas belajar atau cuti dimaksud, kepada yang bersangkutan tidak diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sampai dengan 31 Desember 2014. 4. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Penghitungan SKP dan perilaku kerja dihitung 100% (seratus persen) sampai dengan 31 Desember 2014.

(-)