For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1980 tentang Organisasi Biro Pusat Statistik

Also known as: PP 6/1980 · PP No. 6 Tahun 1980 · PP Nomor 6 Tahun 1980

Status:
Inactive
Effective Date:20 Februari 1980Publication Date:20 Februari 1980
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeOrganisasi Biro Pusat Statistik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Februari 1980
Publication Date20 Februari 1980
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 25) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 bertujuan untuk merumuskan kembali organisasi Biro Pusat Statistik (BPS) agar lebih sesuai dengan perkembangan pembangunan nasional. BPS ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. BPS memiliki tugas utama dalam melakukan kegiatan statistik di berbagai bidang seperti pertanian, perindustrian, perdagangan, dan sosial, serta berkoordinasi dengan instansi pemerintah lainnya untuk mencegah duplikasi pekerjaan dan memajukan keseragaman dalam penggunaan definisi dan klasifikasi. Struktur organisasi BPS terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat, Deputi Perencanaan dan Analisa Statistik, Deputi Pembinaan Statistik, Pusat Pendidikan dan Latihan Statistik, serta Perwakilan BPS di Daerah. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan tugas BPS secara efektif.

(-)

(-)