Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 bertujuan untuk merumuskan kembali organisasi Biro Pusat Statistik (BPS) agar lebih sesuai dengan perkembangan pembangunan nasional. BPS ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. BPS memiliki tugas utama dalam melakukan kegiatan statistik di berbagai bidang seperti pertanian, perindustrian, perdagangan, dan sosial, serta berkoordinasi dengan instansi pemerintah lainnya untuk mencegah duplikasi pekerjaan dan memajukan keseragaman dalam penggunaan definisi dan klasifikasi. Struktur organisasi BPS terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat, Deputi Perencanaan dan Analisa Statistik, Deputi Pembinaan Statistik, Pusat Pendidikan dan Latihan Statistik, serta Perwakilan BPS di Daerah. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan tugas BPS secara efektif.