on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1968 tentang Status Dan Organisasi Biro Pusat Statistik
Also known as: PP 16/1968 · PP No. 16 Tahun 1968 · PP Nomor 16 Tahun 1968
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1968 ini bertujuan untuk meninjau kembali dan menetapkan status serta organisasi Biro Pusat Statistik (BPS) dalam rangka penertiban aparatur pemerintahan. BPS ditempatkan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas pokok BPS adalah menyajikan data statistik yang menyeluruh tentang struktur dan perkembangan ekonomi serta sosial kepada pemerintah dan masyarakat. BPS juga bertanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya statistik. Fungsi BPS meliputi koordinasi kegiatan statistik, membantu unit statistik departemen, mengembangkan keseragaman teknik statistik, dan meningkatkan teknik statistik melalui kerjasama internasional. Struktur organisasi BPS terdiri dari kantor pusat dan kantor daerah, dengan pembagian tugas yang jelas di setiap tingkat. Pimpinan BPS diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atau Kepala BPS sesuai dengan tingkatannya.