For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1992 tentang Organisasi Biro Pusat Statistik

Also known as: PP 2/1992 · PP No. 2 Tahun 1992 · PP Nomor 2 Tahun 1992

Status:
Inactive
Effective Date:9 Januari 1992Publication Date:9 Januari 1992
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeOrganisasi Biro Pusat Statistik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Januari 1992
Publication Date09 Januari 1992
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 tentang Organisasi Biro Pusat Statistik Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meninjau kembali dan menyesuaikan pengaturan organisasi Biro Pusat Statistik agar lebih sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Pusat Statistik sebagai Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembatalan ketentuan organisasi sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980. Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Biro Pusat Statistik akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

1. Sebelum Keputusan Presiden dan peraturan pelaksanaannya ditetapkan, semua ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 dan peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku.

(-)