Peraturan ini mencabut:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 tentang Organisasi Biro Pusat Statistik
Peraturan ini mengubah:
(-)
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meninjau kembali dan menyesuaikan pengaturan organisasi Biro Pusat Statistik agar lebih sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Pusat Statistik sebagai Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembatalan ketentuan organisasi sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980. Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Biro Pusat Statistik akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
1. Sebelum Keputusan Presiden dan peraturan pelaksanaannya ditetapkan, semua ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980 dan peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku.