on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perindustrian Dan Perdagangan
Also known as: PP 39/2003 · PP No. 39 Tahun 2003 · PP Nomor 39 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk mengatur tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Peraturan ini menetapkan berbagai jenis penerimaan, termasuk biaya pengujian mutu barang, jasa pelatihan, jasa pelayanan usaha berjangka komoditi, denda atas sanksi administrasi, dan lain-lain. Tarif PNBP ditetapkan dalam satuan rupiah dan harus disetor langsung ke Kas Negara. Selain itu, tarif untuk jasa pelatihan dan kerja sama internasional ditentukan berdasarkan biaya bahan baku dan nilai kontrak kerja sama. Kriteria untuk mahasiswa, instansi pemerintah, dan lainnya ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.