For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perdagangan

Also known as: PP 73/2008 · PP No. 73 Tahun 2008 · PP Nomor 73 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:10 November 2008Publication Date:10 November 2008
Badan Usaha & PerdaganganPendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perdagangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 November 2008
Publication Date10 November 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Perdagangan, seiring dengan reorganisasi yang memisahkan Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan PNBP sebagai sumber penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang meliputi berbagai jasa seperti pendidikan, pelatihan, penyewaan, sertifikasi, inspeksi, konsultasi, dan lain-lain. Tarif PNBP ditetapkan dalam satuan Rupiah dan Dollar Amerika, dan seluruh penerimaan harus disetor langsung ke Kas Negara. Biaya tambahan seperti transportasi dan akomodasi dibebankan kepada wajib bayar. Tata cara dan syarat pengenaan tarif diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan.

(-)

1. Denda Sanksi Administratif atas Pelanggaran Pendaftaran Prospektus dan Perjanjian Waralaba. 2. Denda Sanksi Administratif atas Pelanggaran terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi.