For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah

Also known as: PP 66/2001 · PP No. 66 Tahun 2001 · PP Nomor 66 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:13 September 2001Publication Date:13 September 2001
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeRetribusi Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 September 2001
Publication Date13 September 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1998.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi daerah, sejalan dengan otonomi daerah yang lebih luas dan bertanggung jawab. Kebijakan ini mengatur jenis-jenis retribusi yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah, yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek yang berbeda, serta prinsip penetapan tarif yang disesuaikan dengan kebijakan daerah. Peraturan ini juga memberikan keleluasaan bagi daerah untuk menetapkan retribusi lain sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam undang-undang. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penghitungan, pelaksanaan pemungutan, dan penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa.

1. Semua Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang telah diajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1998, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dapat dilaksanakan tanpa memerlukan pengesahan. 2. Peraturan Daerah lainnya selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, diadakan penyesuaian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun.

(-)