Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi daerah, sejalan dengan otonomi daerah yang lebih luas dan bertanggung jawab. Kebijakan ini mengatur jenis-jenis retribusi yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah, yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek yang berbeda, serta prinsip penetapan tarif yang disesuaikan dengan kebijakan daerah. Peraturan ini juga memberikan keleluasaan bagi daerah untuk menetapkan retribusi lain sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam undang-undang. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penghitungan, pelaksanaan pemungutan, dan penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa.