For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Retribusi Daerah

Also known as: PP 45/1998 · PP No. 45 Tahun 1998 · PP Nomor 45 Tahun 1998

Status:
Inactive
Effective Date:23 Maret 1998Publication Date:23 Maret 1998
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Retribusi Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Maret 1998
Publication Date23 Maret 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1998 ini bertujuan untuk mendukung fungsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, terutama dalam mengatasi kemacetan lalu lintas. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah dengan menambahkan jenis retribusi perizinan tertentu yang dikenakan atas penggunaan prasarana jalan di Jakarta. Jenis retribusi ini bertujuan untuk mengendalikan lalu lintas dan mengurangi kemacetan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diberikan izin, dan ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan jenis retribusi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.

(-)

(-)