For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah

Also known as: PP 20/1997 · PP No. 20 Tahun 1997 · PP Nomor 20 Tahun 1997

Status:
Inactive
Effective Date:4 Juli 1997Publication Date:4 Juli 1997
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeRetribusi Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Juli 1997
Publication Date04 Juli 1997
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah bertujuan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk memantapkan otonomi daerah dengan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi yang dikelola secara bertanggung jawab. Peraturan ini mengklasifikasikan retribusi daerah menjadi tiga golongan: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Setiap golongan memiliki subyek dan obyek retribusi yang berbeda, serta ketentuan tarif yang disesuaikan dengan kebijakan daerah. Peraturan ini juga mengatur tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa dan prosedur pengesahan peraturan daerah terkait retribusi.

  1. Peraturan Daerah tentang retribusi yang telah ada tetap berlaku sebelum dilakukan penyesuaian menurut Peraturan Pemerintah ini.
  2. Peraturan Daerah terkait Retribusi Perizinan Tertentu berlaku paling lama 3 tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997.
  3. Peraturan Daerah terkait Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha berlaku paling lama 5 tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997.
  4. Peraturan Daerah tentang Retribusi selain yang disebutkan berlaku selama 1 tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997.

(-)