For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Also known as: Permenkumham 3/2015 · Permenkumham No. 3 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:16 Maret 2015Publication Date:10 Maret 2015
Perlindungan Hak AsasiKewarganegaraan & Keimigrasian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan. 2. Nomor M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan. 3. Nomor M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan. 4. Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 01.GR.01.06 Tahun 2010 tenang Visa Kunjungan Saat Kedatangan. 5. Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan. 6. Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan. Perubahan tersebut meliputi penambahan negara Kroasia, Belarusia, dan Andorra ke dalam daftar negara yang warganya menjadi subjek visa kunjungan saat kedatangan. Selain itu, ditambahkan pula Kualanamu, Lombok, dan Sabang ke dalam daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu yang menyediakan fasilitas visa kunjungan saat kedatangan. Sebaliknya, Bandar Udara Polonia dan Selaparang dihapus dari daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu.

(-)

(-)