For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Informasi Geospasial

Also known as: PP 64/2014 · PP No. 64 Tahun 2014 · PP Nomor 64 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:23 Juli 2014Publication Date:23 Juli 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraPendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Informasi Geospasial
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Juli 2014
Publication Date23 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial, menggantikan peraturan sebelumnya yang mengatur PNBP pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional. Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang meliputi penjualan produk informasi geospasial dasar dan tematik, buku/pedoman terkait, produk penginderaan jauh, serta jasa terkait pengumpulan, pengolahan, pelatihan, penggunaan alat, royalti, dan kerja sama informasi geospasial. Tarif untuk jenis PNBP tertentu ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, sementara tarif untuk jasa royalti dan kerja sama ditentukan berdasarkan kontrak. Biaya tambahan seperti pengiriman dan akomodasi dibebankan kepada wajib bayar. Pihak tertentu dapat dikenai tarif Rp 0,00 untuk penggunaan non-komersial, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Kepala Badan Informasi Geospasial.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2007 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)