Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial, menggantikan peraturan sebelumnya yang mengatur PNBP pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional. Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang meliputi penjualan produk informasi geospasial dasar dan tematik, buku/pedoman terkait, produk penginderaan jauh, serta jasa terkait pengumpulan, pengolahan, pelatihan, penggunaan alat, royalti, dan kerja sama informasi geospasial. Tarif untuk jenis PNBP tertentu ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, sementara tarif untuk jasa royalti dan kerja sama ditentukan berdasarkan kontrak. Biaya tambahan seperti pengiriman dan akomodasi dibebankan kepada wajib bayar. Pihak tertentu dapat dikenai tarif Rp 0,00 untuk penggunaan non-komersial, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Kepala Badan Informasi Geospasial.