For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2007 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Koordinasi Survei Dan Pemetaan Nasional

Also known as: PP 57/2007 · PP No. 57 Tahun 2007 · PP Nomor 57 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:23 Oktober 2007Publication Date:23 Oktober 2007
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Koordinasi Survei Dan Pemetaan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Oktober 2007
Publication Date23 Oktober 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengoptimalkan PNBP sebagai sumber penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional. Jenis PNBP yang diatur meliputi penjualan produk hasil survei dan pemetaan, jasa survei dan pemetaan, jasa pelatihan, jasa intelektual, jasa sewa, dan jasa pelayanan dari kerja sama dengan pihak lain. Tarif untuk setiap jenis PNBP ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, kecuali untuk jasa pelayanan yang tarifnya berdasarkan nilai kontrak kerja sama. Semua penerimaan harus disetor ke Kas Negara.

(-)

(-)