For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial

Also known as: PP 49/2019 · PP No. 49 Tahun 2019 · PP Nomor 49 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2019Publication Date:4 Juli 2019
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Agustus 2019
Publication Date04 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengatur kembali jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyesuaikan jenis dan tarif PNBP guna mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jenis PNBP yang diatur meliputi penjualan produk informasi geospasial dasar dan tematik, buku terkait, produk penginderaan jauh, serta berbagai jasa terkait geospasial. Tarif ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, dan beberapa jenis penerimaan dapat dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama. Biaya tambahan seperti pengiriman dan akomodasi dibebankan kepada wajib bayar. Selain itu, tarif Rp0,00 dapat dikenakan untuk pihak tertentu dengan tujuan non-komersial, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Badan Informasi Geospasial setelah persetujuan Menteri Keuangan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)