on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Also known as: PERPRES 15/2020 · PERPRES No. 15 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 15 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2017, seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Perpustakaan Nasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Perpustakaan Nasional, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kepala Perpustakaan Nasional bertanggung jawab menetapkan dan mengubah kelas jabatan sesuai persetujuan menteri terkait.