For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 205 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 205 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional

Also known as: PERPRES 205/2024 · PERPRES No. 205 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 205 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2024Publication Date:16 Desember 2024
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Desember 2024
Publication Date16 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Perpustakaan Nasional sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2020 yang dianggap tidak lagi sesuai. Pegawai di lingkungan Perpustakaan Nasional, yang merupakan Aparatur Sipil Negara, akan menerima tunjangan kinerja bulanan berdasarkan capaian kinerja mereka. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kelas jabatan dan perubahan kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan mendapatkan selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi. Pelaksanaan reformasi birokrasi akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2020 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)