on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Also known as: PERPRES 116/2017 · PERPRES No. 116 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 116 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Perpustakaan Nasional seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk memberikan tunjangan kinerja yang sesuai dengan capaian kinerja organisasi dan individu.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Perpustakaan Nasional, yang diberikan setiap bulan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang dinonaktifkan, atau yang mendapatkan remunerasi dari badan layanan umum. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. Kelas jabatan dan perubahan anggaran terkait ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional dengan persetujuan menteri terkait.