For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2014

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pejabat Imigrasi

Also known as: Permenkumham 17/2014 · Permenkumham No. 17 Tahun 2014 · Permenkumham Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:26 Juni 2014Publication Date:24 Juni 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePenyelenggaraan Pendidikan Pejabat Imigrasi
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date26 Juni 2014
Publication Date24 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pendidikan Khusus Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pendidikan Khusus Keimigrasian.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menciptakan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan, kemampuan, dan keahlian teknis substantif serta administratif fasilitatif di bidang keimigrasian. Hal ini dilakukan melalui pendidikan khusus keimigrasian untuk melaksanakan ketentuan Pasal 140 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan bagi Pejabat Imigrasi, yang disebut Dikpim. Dikpim wajib diikuti oleh calon Pejabat Imigrasi yang berasal dari masyarakat umum, Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan lulusan Akademi Imigrasi. Persyaratan untuk mengikuti Dikpim meliputi pendidikan sarjana, kemampuan berbahasa Inggris, dan persyaratan administratif lainnya. Dikpim diselenggarakan selama satu tahun untuk masyarakat umum dan PNS, serta tiga bulan untuk lulusan Akademi Imigrasi. Kurikulum Dikpim mencakup pendidikan teknis substantif dan administratif fasilitatif keimigrasian. Setelah lulus, peserta Dikpim diangkat sebagai Pejabat Imigrasi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelenggaraan Dikpim dilaksanakan oleh Akademi Imigrasi sampai terbentuknya satuan kerja yang menyelenggarakan Dikpim berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyebutan kelulusan bagi siswa Diksuskim angkatan I sampai dengan angkatan III dibaca berdasarkan tahun kelulusan.

(-)