For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian

Also known as: Permenkumham 14/2018 · Permenkumham No. 14 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:17 Mei 2018Publication Date:8 Mei 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePenyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date17 Mei 2018
Publication Date08 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pejabat Imigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 879).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian (Diksuskim) untuk memenuhi kompetensi pelaksanaan tugas dan kewenangan fungsi Keimigrasian. Diksuskim wajib diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi Pejabat Imigrasi. Peserta Diksuskim berasal dari lulusan Program D-IV Poltekim dan/atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan persyaratan tertentu seperti berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Proses seleksi Diksuskim meliputi pengumuman, pendaftaran, pemeriksaan administrasi, pemanggilan peserta, seleksi dan uji kompetensi (tes kompetensi dasar, tes kompetensi bidang, dan psikotes), serta penetapan dan pengumuman kelulusan. Diksuskim diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan pendekatan pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan. Kurikulum Diksuskim mengacu pada standar kompetensi Pejabat Imigrasi dan memuat pendidikan dasar teknis substantif dan administratif fasilitatif Keimigrasian, bidang keahlian teknis Keimigrasian tertentu, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio kultural.

Peserta yang lulus Diksuskim diberikan surat tanda tamat Diksuskim dan diangkat sebagai Pejabat Imigrasi. Efektivitas pelaksanaan Diksuskim dievaluasi secara periodik atau sewaktu-waktu, meliputi peserta, materi pembelajaran, tenaga pengajar, metode pembelajaran, pelaksana, dan fasilitas pendukung.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, alumni Program Diploma III Poltekim dapat mengikuti Diksuskim setelah memperoleh status Pegawai Negeri Sipil dan Sarjana.

(-)