For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian

Also known as: Permenkumham 17/2013 · Permenkumham No. 17 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:21 Mei 2013Publication Date:17 Mei 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date21 Mei 2013
Publication Date17 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian

Peraturan ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan sumber daya manusia di bidang keimigrasian dengan membuka kembali penerimaan taruna akademi imigrasi pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan khusus keimigrasian dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 24 dari Peraturan Menteri sebelumnya, yang mengatur tentang pelaksanaan pendidikan Akademi Imigrasi Angkatan XV dan XVI, serta penyelenggaraan Diksuskim oleh Akademi Imigrasi hingga terbentuknya satuan kerja baru.

1. Penyelenggaraan pendidikan Akademi Imigrasi Angkatan XV yang sedang dilaksanakan tetap dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Akademi Imigrasi. 2. Penyelenggaraan pendidikan Akademi Imigrasi Angkatan XVI yang sedang dalam proses penerimaan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Akademi Imigrasi. 3. Penyelenggaraan Diksuskim tetap dilaksanakan oleh Akademi Imigrasi sampai terbentuknya satuan kerja yang menyelenggarakan Diksuskim berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)