For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 11 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 11/2010 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 11 Tahun 2010 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:1 September 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hiburan
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date-
Publication Date01 September 2010
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 09 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 1998 Nomor 06 Seri A)

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini mengatur tentang Pajak Hiburan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang yang mengatur tentang Pajak Daerah, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menunjang penyelenggaraan Otonomi Daerah secara nyata dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hiburan dipungut atas jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan, meliputi tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi untuk setiap jenis hiburan, misalnya tontonan film 15%, diskotik 50%, dan panti pijat 35%.
  3. Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah Kota Pangkalpinang.
  4. Masa Pajak: Masa pajak adalah jangka waktu satu bulan kalender.
  5. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka pajak yang masih terutang sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00.