on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan
Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 1/2016 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 2 yang mengatur tentang objek Pajak Hiburan, dengan menambahkan ketentuan yang mengecualikan pagelaran kesenian rakyat/tradisional dari objek pajak. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 5 yang mengatur tentang tarif Pajak Hiburan untuk berbagai jenis hiburan, dengan menetapkan tarif yang berbeda-beda berdasarkan jenis hiburan dan kelasnya (lokal/tradisional, nasional, atau internasional). Tarif pajak bervariasi mulai dari 0% hingga 35%, tergantung pada jenis hiburan dan klasifikasinya.