For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 1/2016 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Maret 2016Publication Date:30 Maret 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date30 Maret 2016
Publication Date30 Maret 2016
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2010 Nomor 19)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 2 yang mengatur tentang objek Pajak Hiburan, dengan menambahkan ketentuan yang mengecualikan pagelaran kesenian rakyat/tradisional dari objek pajak. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 5 yang mengatur tentang tarif Pajak Hiburan untuk berbagai jenis hiburan, dengan menetapkan tarif yang berbeda-beda berdasarkan jenis hiburan dan kelasnya (lokal/tradisional, nasional, atau internasional). Tarif pajak bervariasi mulai dari 0% hingga 35%, tergantung pada jenis hiburan dan klasifikasinya.

(-)

(-)