For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 6/2020 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 September 2020Publication Date:30 September 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date30 September 2020
Publication Date30 September 2020
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2016.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif Pajak Hiburan. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang Pajak Hiburan dan untuk meningkatkan investasi di Kota Pangkalpinang. Perubahan tarif pajak meliputi berbagai jenis hiburan, termasuk tontonan film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, pameran, diskotik, karaoke, sirkus, permainan bilyar dan boling, pacuan kuda dan balap kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, panti pijat, pusat kebugaran, dan pertandingan olahraga. Beberapa tarif disesuaikan berdasarkan kelas hiburan (lokal/tradisional, nasional, internasional) dan jenisnya. Secara khusus, Peraturan ini menghapus ketentuan Pasal 5 huruf j angka 4 Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2010.

(-)

(-)