For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.04/2003 Tahun 2003

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.04/2003 Tahun 2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean

Also known as: KMK 346/KMK.04/2003 · KMK No. 346/KMK.04/2003

Status:
Inactive
Effective Date:1 Agustus 2003Publication Date:31 Juli 2003
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 452/KMK.04/2002.

Keputusan Menteri Keuangan ini mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean. Perubahan tersebut meliputi penambahan satu butir pada ketentuan Pasal 3, sehingga Pasal 3 memuat daftar pemberitahuan pabean yang lebih lengkap, termasuk Pemberitahuan Penyelesaian Barang Impor yang mendapat Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut (BC.2.4). Selain itu, ditambahkan Lampiran XII pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997.

(-)

(-)