For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.05/2000

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.05/2000 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 Tentang Pemberitahuan Pabean

Also known as: KMK 447/KMK.05/2000 · KMK No. 447/KMK.05/2000

Status:
Inactive
Effective Date:27 Oktober 2000Publication Date:27 Oktober 2000
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 190/KMK.05/2000 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997.

Keputusan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyesuaikan kode jenis fasilitas yang tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 190/KMK.05/2000 dengan kode jenis fasilitas yang terdapat dalam aplikasi komputer di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah angka 19 dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 190/KMK.05/2000. Keputusan ini mengatur tentang pengisian kode jenis fasilitas dan pemenuhan persyaratan impor dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dalam hal PIB berisi satu uraian barang, kode jenis fasilitas dan pemenuhan persyaratan impor serta kodenya harus diisi pada kotak yang disediakan. Jika PIB berisi lebih dari satu uraian barang, kode jenis fasilitas '99' harus diisi, dan nomor serta tanggal surat keputusan harus dicantumkan dalam lampiran.

(-)

(-)