Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pembentukan Perangkat Daerah didasarkan pada urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, yang terdiri dari urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Prinsip pembentukannya adalah tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sanggau, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, sosial, perindustrian, perdagangan, pertanian, pekerjaan umum, perumahan, tenaga kerja, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, perhubungan, komunikasi dan informatika, penanaman modal, pemuda dan olahraga, kearsipan dan perpustakaan, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Badan Daerah meliputi perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan dan aset, pendapatan, serta kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia. Kecamatan terdiri dari 15 kecamatan dengan tipe A. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan kelurahan sebagai perangkat kecamatan, pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada dinas dan badan Daerah, serta pengangkatan staf ahli Bupati.
Peraturan ini juga mengatur mengenai jabatan Perangkat Daerah, mulai dari Sekretaris Daerah hingga kepala subbagian dan kepala seksi, serta pengisian jabatan Perangkat Daerah oleh pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.