on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 3/2023 · Perda Kabupaten Sanggau No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah di Kabupaten Sanggau, khususnya di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, serta pertanahan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya.
Perubahan dilakukan terhadap susunan perangkat daerah, termasuk dinas-dinas dan badan-badan, untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan regulasi baru, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Perubahan ini mencakup penyesuaian tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 3 yang mengatur susunan perangkat daerah, termasuk perubahan tipe dinas dan badan, serta penambahan badan baru. Selain itu, dilakukan perubahan pada lampiran yang berisi bagan susunan perangkat daerah.