on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 3/2020 · Perda Kabupaten Sanggau No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019.
Perubahan meliputi susunan perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Beberapa dinas mengalami perubahan tipe dan nomenklatur. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta jabatan eselon pada perangkat daerah.
Perubahan signifikan termasuk perubahan pada Pasal 3 mengenai susunan perangkat daerah, Pasal 6 mengenai pembentukan UPT, Pasal 7 mengenai UPT Dinas Daerah di bidang pendidikan dan kesehatan, Pasal 9, 10, dan 11 mengenai jabatan eselon, Pasal 12 dan 14 yang dihapus, serta perubahan pada Lampiran yang berisi bagan susunan perangkat daerah.