on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 Tahun 2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan
Also known as: KMK 222/KMK.03/2002 · KMK No. 222/KMK.03/2002
Keputusan Menteri Keuangan ini menetapkan Kode Etik Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan aparat Pemerintah yang bersih dan berwibawa, serta meningkatkan kompetensi, transparansi, dan integritas pegawai Departemen Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak.
Ketentuan substansial meliputi: