on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan
Also known as: PMK 32/PMK.03/2007 · PMK No. 32/PMK.03/2007
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemberlakuan Kode Etik Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Perubahan ini dilakukan dengan menyisipkan Pasal 2A yang mengatur kewajiban pegawai untuk menandatangani surat pernyataan terkait Kode Etik. Surat pernyataan tersebut harus dibuat dalam empat rangkap dan disampaikan kepada beberapa pihak terkait, termasuk Direktur Transformasi Kepatuhan Internal dan Pendayagunaan Sumber Daya Aparatur, serta arsip di kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak yang bersangkutan. Pegawai yang tidak menandatangani surat pernyataan tersebut akan dibebastugaskan tidak atas permintaan sendiri.