For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan

Also known as: PMK 32/PMK.03/2007 · PMK No. 32/PMK.03/2007

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2007Publication Date:22 Maret 2007
Etika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2007
Publication Date22 Maret 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.03/2002.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemberlakuan Kode Etik Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Perubahan ini dilakukan dengan menyisipkan Pasal 2A yang mengatur kewajiban pegawai untuk menandatangani surat pernyataan terkait Kode Etik. Surat pernyataan tersebut harus dibuat dalam empat rangkap dan disampaikan kepada beberapa pihak terkait, termasuk Direktur Transformasi Kepatuhan Internal dan Pendayagunaan Sumber Daya Aparatur, serta arsip di kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak yang bersangkutan. Pegawai yang tidak menandatangani surat pernyataan tersebut akan dibebastugaskan tidak atas permintaan sendiri.

1. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.

1. Pegawai yang tidak menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebastugaskan tidak atas permintaan sendiri.