For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.03/2002 Tahun 2002

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.03/2002 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan

Also known as: KMK 382/KMK.03/2002 · KMK No. 382/KMK.03/2002

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2002Publication Date:27 Agustus 2002
Etika Penyelenggara Negara

Information

TypeKeputusan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Agustus 2002
Publication Date27 Agustus 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan.

Keputusan Menteri Keuangan ini mengubah Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan. Perubahan ini memberikan penegasan bahwa setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Pegawai merupakan pelanggaran disiplin Pegawai dan/atau pelanggaran hukum lainnya. Pegawai yang melanggar disiplin akan dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan tingkat pelanggarannya, yang dapat berupa hukuman ringan, sedang, atau berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Atasan yang mengetahui pelanggaran namun tidak mengambil tindakan atau membantu pelanggaran juga akan dikenakan sanksi. Besaran tunjangan kegiatan tambahan yang dibayarkan kepada pegawai atau atasan yang dikenakan sanksi akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara. Ketua Komite Kode Etik berwenang menetapkan Pedoman Jenis Sanksi atau Hukuman sebagai acuan dalam pemberian sanksi.

(-)

(-)