For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan RP0,00 ( Nol Rupiah) Atau 0% ( Nol Persen)

Also known as: Permenhub 12/2023 · Permenhub No. 12 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Maret 2023Publication Date:24 Maret 2023
Pendapatan Non PajakTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan RP0,00 ( Nol Rupiah) Atau 0% ( Nol Persen)
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date29 Maret 2023
Publication Date24 Maret 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2022.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak hingga Rp0,00 atau 0%. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 dan memperpanjang persetujuan tarif layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) hingga 30 Juni 2023. Ketentuan substansial meliputi pengenaan tarif nol rupiah untuk izin penyelenggaraan angkutan orang dalam dan tidak dalam trayek, penerbitan kartu pengawasan, dan sertifikasi standar pelayanan minimal. Selain itu, terdapat pengurangan tarif untuk uji tipe kendaraan bermotor, terutama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan sosial.

(-)

(-)