For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)

Also known as: Permenhub 44/2023 · Permenhub No. 44 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 44 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:11 September 2023Publication Date:31 Agustus 2023
Pendapatan Non Pajak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2023.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menetapkan tarif Rp0,00 atau 0% untuk jenis penerimaan negara bukan pajak tertentu. Kebijakan ini mencakup tarif angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan dan tarif sertifikasi sumber daya manusia perkeretaapian. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Lampiran II huruf A dan D dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021. Perubahan ini mencakup pengenaan tarif Rp0,00 untuk izin penyelenggaraan angkutan, penerbitan kartu pengawasan, dan sertifikasi standar pelayanan minimal, serta tarif khusus untuk kegiatan kenegaraan dan sosial.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas jenis penerimaan negara bukan pajak berupa tarif angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Juli 2023, kecuali Kota Bogor.

(-)