For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)

Also known as: Permenhub 92/2021 · Permenhub No. 92 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 92 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2021Publication Date:7 Desember 2021
Pendapatan Non Pajak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2020 tentang Kriteria, Tata Cara, dan Persyaratan Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Kegiatan Tertentu

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp0,00 atau 0%. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2020 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat. Peraturan ini menetapkan bahwa tarif PNBP dapat ditetapkan hingga Rp0,00 atau 0% dengan pertimbangan tertentu, seperti kegiatan kenegaraan, pemerintahan, keadaan kahar, dan kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Jenis PNBP yang diatur meliputi jasa transportasi darat, laut, udara, perkeretaapian, serta jasa pendidikan dan pelatihan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Wajib Bayar, termasuk prosedur permohonan pengenaan tarif hingga Rp0,00 atau 0%.

(-)

(-)