on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Also known as: PP 24/2004 · PP No. 24 Tahun 2004 · PP Nomor 24 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003, yang mengatur kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Tujuannya adalah untuk memastikan hak-hak protokoler dan keuangan mereka, guna mendukung peran dan tanggung jawab dalam meningkatkan demokrasi dan keterwakilan rakyat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, termasuk hak-hak keuangan seperti uang representasi, tunjangan jabatan, dan tunjangan kesejahteraan. Selain itu, diatur juga tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara resmi. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup tunjangan kesehatan, rumah dinas, dan uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.