For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara

Also known as: Permenhub 116/2021 · Permenhub No. 116 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 116 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara

Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara agar lebih efektif dan efisien, dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Politeknik ini berada di bawah Kementerian Perhubungan dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Tugas utama Politeknik ini adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pelayaran. Struktur organisasi terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, dan berbagai unit pendukung lainnya. Setiap unit memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional Politeknik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun Direktur Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara harus mengusulkan rumusan jabatan fungsional, uraian fungsi, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)