For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara

Also known as: Permenhub 42/2023 · Permenhub No. 42 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 42 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2023Publication Date:18 Agustus 2023
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date23 Agustus 2023
Publication Date18 Agustus 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 116 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi dan tata kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara. Latar belakangnya adalah penetapan Politeknik sebagai Satuan Kerja Badan Layanan Umum dan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kebijakan ini mengatur struktur organisasi yang terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, dan berbagai unit pendukung lainnya. Politeknik ini bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pelayaran. Selain itu, peraturan ini menetapkan tugas dan fungsi masing-masing bagian dalam organisasi, termasuk pengelolaan administrasi, keuangan, dan pengembangan program.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Statuta Polteknik Pelayaran Sulawesi Utara harus disesuaikan dengan peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)