For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara

Also known as: Permenhub 42/2019 · Permenhub No. 42 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 42 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:25 Juni 2019Publication Date:13 Juni 2019
Sistem Pendidikan NasionalPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date25 Juni 2019
Publication Date13 Juni 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 124 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1348)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang perhubungan melalui peningkatan status Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Sulawesi Utara menjadi Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012, organisasi dan tata kerja Politeknik ini disusun dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Politeknik ini berada di bawah Kementerian Perhubungan dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Tugas utama Politeknik ini adalah menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pelayaran. Struktur organisasi Politeknik ini meliputi Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, dan berbagai unit pendukung lainnya. Pembinaan akademik dilakukan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, sedangkan pembinaan administratif dan operasional dilakukan oleh Menteri Perhubungan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Poltekpel Sulawesi Utara berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 124 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran, tetap melaksanakan tugas dan fungsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 124 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)