For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 124 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 124 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran

Also known as: Permenhub 124/2015 · Permenhub No. 124 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 124 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:9 September 2015Publication Date:20 Agustus 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date09 September 2015
Publication Date20 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013;

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran (Balai Diklat Pelayaran). Balai Diklat Pelayaran merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Balai Diklat Pelayaran bertugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran pada jenjang pendidikan dan pelatihan kepelautan tingkat dasar dan menengah sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi Balai Diklat Pelayaran meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pemberian materi pembelajaran dan praktek, pengembangan kurikulum, pengelolaan sarana dan prasarana, pembimbingan peserta, pelaksanaan kerja sama, pengelolaan unit penunjang, pengembangan sistem penjaminan mutu, serta evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. Susunan organisasi Balai Diklat Pelayaran terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan, Kelompok Jabatan Fungsional, Perwakilan Penjaminan Mutu, dan Unit Penunjang. Unit Penunjang terdiri dari Unit Perpustakaan, Unit Bahasa, Unit Layanan Kesehatan, Unit Asrama, Unit Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan (PMMK), Unit Penelitian dan Pengembangan, Unit Psikologi dan Konseling, Unit Simulator, Unit Bengkel, Unit Laboratorium, Unit Teknologi Informatika, dan Unit Kapal Latih.

1. Kepala Balai Diklat Pelayaran harus menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, dan peta jabatan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)