Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran (Balai Diklat Pelayaran). Balai Diklat Pelayaran merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Balai Diklat Pelayaran bertugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran pada jenjang pendidikan dan pelatihan kepelautan tingkat dasar dan menengah sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Balai Diklat Pelayaran meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pemberian materi pembelajaran dan praktek, pengembangan kurikulum, pengelolaan sarana dan prasarana, pembimbingan peserta, pelaksanaan kerja sama, pengelolaan unit penunjang, pengembangan sistem penjaminan mutu, serta evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
Susunan organisasi Balai Diklat Pelayaran terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan, Kelompok Jabatan Fungsional, Perwakilan Penjaminan Mutu, dan Unit Penunjang. Unit Penunjang terdiri dari Unit Perpustakaan, Unit Bahasa, Unit Layanan Kesehatan, Unit Asrama, Unit Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan (PMMK), Unit Penelitian dan Pengembangan, Unit Psikologi dan Konseling, Unit Simulator, Unit Bengkel, Unit Laboratorium, Unit Teknologi Informatika, dan Unit Kapal Latih.